SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (08/11/2023) siang, Rapat yang berlangsung di Ruang sidang Utama yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutim Joni ini, membahas terkait dengan Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Joni dalam kesempatan itu mengatakan, Penjelasan awal pemerintah menjadi komponen penting dalam proses pelaksanaan pembiayaan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mengacu kepada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang terlebih dahulu di sepakati oleh pemerintah dan DPRD Kutim pada tanggal 15 Agustus lalu.
Dihadapan Bupati Ardinasyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 22 anggota DPRD,perwakilan Forkopimda serta undangan yang hadir pada rapat paripurna yang dimulai pada pukul 14.30 tersebut, politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan ini menyebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 pasal 104 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengajukan Perda APBD yang disertai penjelasan dokumen pendukung, sebelum 1 bulan anggaran berakhir, untuk mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Joni juga langsung mengingatkan kepada seluruh fraksi yang ada agar segera menyusun tanggapan yang nantinya akan di sampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (ADV/GS-08)