SAMARINDA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) dinilai telah menjadi contoh dalam penerapan retribusi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah daerah. Keputusan perusahaan ini mendapatkan apresiasi dari Komisi II DPRD Kaltim.
Ismail, anggota komisi tersebut, menyebut bahwa kebijakan retribusi 10% dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah merupakan langkah positif. “KPC telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah. Kami berharap perusahaan lainnya bisa mengikuti,” ucap Ismail.
Dia menjelaskan bahwa banyak perusahaan tambang di Kaltim telah berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan retribusi IUPK ini, diharapkan kontribusi perusahaan tambang menjadi lebih signifikan.
Selain itu, Ismail juga menegaskan pentingnya pengawasan agar pendapatan dari IUPK dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kami berkomitmen akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tambang dan memaksimalkan kontribusi perusahaan tambang bagi masyarakat di Kaltim. (ADV/GS-M)