SANGATTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki sederat agenda kerja yang akan segera di laksanakan. Salah satunya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum di sahkan pada periode sebelumnya. Pernyataan itu di sampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kutim David Rante.
“Masih ada 6 Raperda periode lalu yang masih kita bahas, dua sudah kita selesaikan, kemudian dua masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai. Dua sisanya yakni terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan RPJPD (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ucap David Rante.
Meskipun tidak spesifik di atur tentang tenggat waktu yang di perlukan untuk pembahasan satu Raperda. Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, pihaknya akan segera memutuskan untuk segera menyelesaikan seluruh Raperda yang masih tersisa. Sebelum membahas Raperda yang baru.
“Nah, nantinya kita kan buat matrixnya, misalnya Raperda ini harus selesai dua bulan. Karena memang muatan subtasnsinya berbeda-beda. Karena mungkin substansinya membutuhkan refensi yang lebih banyak. Jadi membutuhkan waktu lebih dan sebagainya,” bebernya.
Selain itu, dalam proses penyusunan Raperda, David Rante menyebut, juga harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi salah satu contohnya terkait, Raperda Ketertiban Umum yang harus menunggu regulasi yang di keluarkan oleh pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yanga akan di jadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Karea tanpa PP, kita kan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan kita gunakan,” pungkasnya. (adv/g-s08)