SANGATTA – Apel Siaga pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan digelar secara serentak di 10 Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (22/06/2023) pagi.
Dari Kutai Timur (Kutim), apel yang dilaksanakan di halaman Polres Kutim itu dipimpin oleh Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika, turut dihadiri oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Sodikin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, Kejari Kutim Romlan Robin, Sekertaris BPBD Indra Arie Iranday serta undangan lainya.
Dalam arahanya, Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, khususnya pada musim kemarau yang perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya.
Berdasarkan data Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kaltim-Kaltara, Ada 373 hektare luas karhutia di Kaltim selama 2022, titiknya menyasar 168 hutan dan 206 area penggunaan lain (APL). Kaltim masuk urutan ke-24 di Indonesia tingkat kasus karhutla.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan pada tanggal 13 Mei 2023 mendeteksi 30 titik panas (indikator awal kebakaran hutan dan lahan) tersebar di Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, semua pihak diminta waspada agar jumlah titik panas tidak bertambah.
“Ini menunjukan meski Kaltim masih memiliki hotspot atau titik panas api, untuk itu, kita tidak boleh lengah dan harus terus waspada untuk menjaga seluruh wilayah yang ada, terlebih dengan adanya pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur,” ucap Dandim
Selain itu, Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala nasional, regional (Asean) maupun global yang berdampak adanya perubahan iklim dan pemanasan global, yang beresiko sangat merugikan bagi lingkungan. Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kaltim merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan, menuntut tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan.
“Sebagai upaya pencegahan, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiap siagaan, upaya pemadaman, penanganan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap bevel/tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi,” bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap, melalui apel siaga ini seluruh instansi terkait terus membangun upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah.
Sinergi itu dilakukan antara KemenLHK, TNI, POLRI, BNPB, dan satgas provinsi. Termasuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian karhutia berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan/Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), dan operasi darat yang meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
“Semoga upaya kita semua dalam program ini mampu mengawal dan menjaga Kalimantan Timur sebagai paru-paru dunia yang saat ini telah ditunjuk sebagai Ibukota Nusantara sekaligus mendapatkan berbagai apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Pusat dan Dunia, seperti Program FCFP Carbon Fund yang telah kita petik hasilnya bersama-sama,” pungkasnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan simulasi penanganan kebakaran lahan serta peninjauan peralatan kesiapsiagaan Karhutla termasuk unit kendaraan yang berjejer rapi yang bertujuan untuk pemeriksaan awal oleh seluruh jajaran Forkopimda. (G-S08)