G-Smart.id – SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah menyebutkan pembebasan lahan kawasan hutan (yang sudah banyak dihuni oleh masyarakat Kutim), lahan usaha masyarakat dan lahan transmigrasi adalah prioritas dalam visi dan misi ASKB (Ardiansyah – Kasmidi Bulang). Bahkan ditahun 2023 orang nomor satu di Kutim ini berharap bisa diselesaikan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 590/K.88/2021.
Rabu (9/6/2021) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), diruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim. Kegiatan diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dibuka Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, GTRA merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diketuai oleh Menteri ATR BPN dan beranggotakan pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan yang pelaksanaannya berada di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
Gugus Tugas Reforma Agraria kali ini, kata Ardiansyah membawa tema “Menata Kawasan Transmigrasi dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Keselarasan Aset dan Akses di Kabupaten Kutai Timur”. Pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Obyek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
“Hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 persen kawasan Kabupaten Kutim masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat,” jelasnya.
Disamping itu, sambung Ardiansyah, sampai saat ini, telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik agraria.
“Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses,” terangnya.
Menurut Ardiasyah, adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutim yang terdiri atas OPD dari berbagai lintas sektor, diharapkan dapat memberikan persepsi dan masukan terkait tanah-tanah yang berpotensi menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria, sehingga dapat ditindaklanjuti dikemudian hari untuk pembuatan persertifikatan tanah masyarakat di Kutai Timur.
“Adanya legalisasi tanah akan membuat masyarakat merasa aman dan terjamin hak atas kepemilikan tanahnya. Pemerintah Daerah pun akan mendapakan kemudahan dalam menata potensi daerah yang ada memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah disertifikatkan tanahnya,” sebutnya.
Melalui kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur, Dia berharap dapat mewujudkan pilot project Kampung Reforma Agraria yaitu suatu kampung atau desa yang telah dilakukan penataan aset maupun perbaikan akses sarana dan prasarana. Kampung Reforma Agraria ini akan menjadi wujud keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah tersebut. OPD-OPD di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat berperan aktif dan saling berkoordinasi untuk dapat menyukseskan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur ini sehingga nantinya dapat mewujudkan pemerataan dan peningkatan ekonomi lokal masyarakat Kutai Timur. (ADV/G-S04)