G-Smart.id – Sangatta – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten telah Surat Edaran Bupati. Terkait pelarangan warung-warung yang menjual makanan buka saat siang hari selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah. Guna menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal itu ditegaskan lagi oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dihadapan peserta Musrenbang Kabupaten tahun 2021, diruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (12/4/2021).

“Juga bagi masyarakat yang non muslim, agar dapat menghargai yang sedang berpuasa,” tutur Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah Sulaiman mengajak masyarakat Kutim, saat melakukan sholat, baik di Masjid, Musholla maupun di Langgar agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Yakni, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak (3M). Hal ini, disampaikan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Begitu juga dengan kegiatan buka puasa bersama di Masjid, Musholla dan Langgar harus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan bersih sebelum menyantap makanan, jangan sampai virus yang menempel ditangan masuk ke mulut,” katanya.

Lebih jauh jauh Ardiansyah meminta masyarakat Kutim, untuk bisa saling menjaga kondusifitas, selama bulan suci ramadhan ini.

“Saya tidak melarang dan juga tidak melegalkan adanya yang ingin berjualan di bulan suci ramadhan ini,” tutur Ardiansyah.

Tetapi harus dalam kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan, sambung Ardiansyah. Namun apabila kondisinya tidak terkendali, maka akan dievaluasi. Apalagi jika mengganggu lalulintas dijalan akan ditindak oleh pihak kepolisian.(ADV/G-S04)

Loading