SANGATTA – Dalam rangka meningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang perkoperasian serta peningkatan kapasitas kompetensi SDM koperasi, digelar Pelatihan Akuntansi Bagi Pengurus Koperasi di Teras Belad Sangatta Utara.

Pelatihan garapan Dinas Koperasi dan UMKM Kutim yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 21 – 22 Juli 2022 ini secara resmi dibuka olah Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kamis (21/7/2022) dan diikuti sebanyak 60 orang peserta dari berbagai Koperasi di Kutim

Dalam sambutannya Bupati Ardiansyah di hadapan Kadis Koperasi dan UMKM Kutim Darsafani dan peserta pelatihan menyampaikan, saat ini eranya Koperasi, hal ini sejalan dengan perintah Presiden dan aturan yang dikeluarkan para Menteri dengan konsep P3DN yaitu kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen.

“Maka saat ini eranya Koperasi, UMKM dan produk-produk masyarakat. Maknanya, semua pemerintah diwajibkan menggunakan produk dalam negeri atau produk lokal,” tutur Ardiansyah.

Untuk itu, Bupati mengatakan, kepada masyarakat yang tergabung dalam unit-unit usaha seperti Koperasi, UMKM, Badan Usaha Unit Desa, kelompok tani dan lainnya, apabila memiliki produk barang dan jasa untuk segera mengisi dan memasukan kedalam E-Katalog.

Dirinya menghimbau, bagi yang tergabung dalam unit-unit usaha harus membuat produk-produk yang seyogyanya mampu digunakan oleh pemerintah setempat.

“Selain meningkatkan produktivitas, secara manajemen juga harus di tingkatkan, salah satunya adalah manajemen penataan keuangan, akuntansinya harus betul-betul dipahami,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah mengingatkan, dengan taat akuntansi dan rapi, maka akan terlihat ketidakwajaran apabila ada sesuatu yang melakukan bukan pada tempatnya, oleh karena itu dirinya bersyukur dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang akuntansi bagi pengurus Koperasi.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelatihan Firman Wahyudi mengatakan tujuan diselenggarakannya pelatihan Akuntansi Bagi Pengurus Koperasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus Koperasi dalam penatausahaan keuangan terkait akuntasi dan penyusunan laporan keuangan Koperasi.

“Hal ini dimaksud agar para pengurus Koperasi dalam menerapkan akuntansi Koperasi agar lebih efektif dan efisien serta melaksanakannya secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata ia.

Dirinya juga melaporkan di Kutim ada 1.804 Koperasi, sementara Dinas Koperasi dan UMKM kuota untuk peningkatan SDM Koperasi per tahunnya sangat terbatas, sehingga masih banyak pengurus Koperasi yang belum bisa ikut pelatihan perkoperasian.

“Mudah-mudahan di tahun depan (2023) Dinas Koperasi dan UMKM bisa melaksanakan lebih banyak lagi,” pungkasnya. (G-S02)

Loading