SANGATTA – Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) harus dilakukan, apabila usulan Raperda perubahan peraturan daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Hal tersebut di sampaikan Basti Sanggalani, saat membacakan tanggapan Fraksi terkait dua Raperda yang di ajukan Pemkab Kutim ke DPRD dalam rapat Paripurna.
“Diharapkan, pembahasan dua raperda ini bisa dimaksimalkan dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan, “ ujarnya (9/6/2022).
Hal itu penting di laksanakan, mengingat apabila tiap tahapan pembahsan Perda tidak terlaksana dengan baik, dikhawatirkan, Perda yang dihasilkan akan cacat formal dan secara materi, sehingga manfaat yang di harapkan untuk kepentingan masyarakat tidak terwujud.
Kemudian, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, juga memandang, bahwa Raperda yang diajukan pemerintah saat ini, juga mempunyai makna yang sangat penting bagi Pemkab Kutim, sehingga di pandang perlu untuk di setujui dan di lanjutkan dalam bentuk pembahasan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku di negara ini. (G-S08)