SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah mengatakan, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Badan Permusyarawatan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan ditingkat desa. Berarti, BPD secara jelas diakui dan diberikan peran dalam struktur pemerintahan di tingkat desa.
Selanjutnya ditegaskan dalam UU Desa, bahwa BPD merupakan badan permusyarawatan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Hal ini dapat dimaknai bahwa BPD merupakan perwujudan representative dari masyarakat, sehingga kebijakan-kebijakan strategis yang dihasilkan mengacu pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD ini dilaksanakan dengan maksud untuk membekali anggota BPD tentang peran, tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Ardiansyah saat membuka kegiatan pembinaan/peningkatan kapasitas bagi anggota BPD di Kabupaten Kutim, garapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Kamis (2/6/2022) di Hotel Kutai Permai, Sangatta.
Menurut Ardiansyah, profesionalisme dan integritas Pemerintah desa dan anggota BPD sangat penting dalam membangun desa, sehingga kiranya dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam membangun desa.
“Hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan pahami peran kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah desa sehingga masing-masing pihak tidak harus melampaui kewenangan pihak lainnya,” pesan orang nomor satu di Kutim ini.
Dia berharap, melalui kegiatan itu, peningkatan kapasitas anggota BPD dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan desa.
“Ikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, materi yang disajikan narasumber kiranya menjadi bekal dalam mendorong pengembangan kapasitas saudara sebagai anggota BPD,” tegasnya.
Lembaga BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis di desa, hal ini menjadikan posisi BPD sebagai wakil masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu, pahami dan jalankan peran, fungsi dan tugas sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap agara keberadaan BPD benar-benar memberi kontribusi yang signifikan terhadap perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan BPD sangat diperlukan sehingga program-program pembangunan di desa dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” tutupnya. (G-S04).