SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Golkar Arang Jau menyebut, jumlah penduduk dipengaruhi oleh faktor kelahiran , kematian serta urbanisasi . Kemudian salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.
“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” ucap Arang Jau mengawali Pemandangan Fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Ketertiban Umum dalam Sidang paripurna ke 23 yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (14/05/2024).
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim ini, menyebut, keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum ( enforcement ) sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
“Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum, kami Fraksi Golongan Karya memberikan catatan dan masukan kepada pemerintah, diantaranya, kieberadaan Pasar Tumpah khususnya di area sangatta utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” ujarnya .
Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum dari perbuatan asusila ,penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.
“Perda Ketertiban Umum merupakan alat control sosial di masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu di lakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat,” pungkasnya. (ADV/G-S08)