Samarinda, G-Smart.id – Dalam RANGKA meningkatkan efektif dan efisien serta memudahkan pelaporan terkait ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Adiluddin AS membuat sebuah terobosan. Terobosan itu, melalui aplikasi pelaporan online “JEPEN KUTIM” (Manajemen Pelaporan Trantibum di Kabupaten Kutai Timur).
Kepada media ini, Adiluddin menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dengan ada aplikasi “JEPEN KUTIM” itu adalah tersedianya pelaporan terkait pelayanan Trantibum di kecamatan dan penegakan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Dan ini salah satu tolak ukur kinerja aparatur daerah. Camat dan Kasi Trantibum khususnya,” ucap Adiluddin, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Adiluddin menjabarkan, sasarannya dari Aplikas “JEPEN KUTIM” adalah Kepala Seksi (Kasi) Trantibum yang melekat di Kecamatan. Secara teknis kepamongan, bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP. Kemudian secara, administratif dan keuangan berada pada garis komando Kepala Kecamatan (Camat).
“Dengan istilah ex officio, berdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang pelayanan trantibum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, aplikasi “JEPEN KUTIM” tersebut sebagai tugas Adiluddin dalam rangka mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan tujuannya memberi pelatihan sebagai langkah stategik dalam pengembangan Apartur Sipil Negara (ASN) dalam peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan berorientasi pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian direalisasikan dari sistem manual ke sistem digital, sesuai arah kebijakan Pemerintah (4.0). (G-S04)