SANGATTA- Selain memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak termasuk masyarakat. dalam persoalan sampah, juga harus memastikan adanya regulasi yang secara tegas mengatur dalam penanganan permasalahan sampah yang menjadi salah satu pemicu pencemaran lingkungan apabila tidak di kelola dengan baik.

“Kalau saya seh maunya ada UPT khusus yang mengelola sampah, tidak digabung dengan bidang Pertamanan dan Kebersihan. Namun harus di pastikan dulu nomenkelaturnya, boleh apa nggak,” ujar Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

Selain memerlukan perhatian secara khusus, pemerintah juga diharapkan lebih pro aktif mengajak dan memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang menjadi penyumbang terbesar sampah di Kutim.

“Selain dengan kebijakannya, pemerintah juga harus terus menyadarkan masyarakat, dan itu harus di tuangkan dalam sebuah regulasi. Agar mau menarik kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengelola sampah yang mereka produksi, termasuk adanya sangsi yang di terapkan, ini yang perlu di rumuskan oleh mereka (pemerintah)” bebernya.

Persoalan dasar seperti pengelolaan sampah menurut, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD kutim ini seharusnya tidak boleh di biarkan terus berlarut dan sudah bisa di selesaikan sejak awal. Termasuk penentuan lokasi Tempat Pembuangan akhir (TPA). Meskipun ada perubahan, hanya sebatas perubahan lokasi TPA yang di sesuaikan dengan tata ruang daerah yang sudah di tetapkan.

“Tapi memang biayanya untuk ini (pengelolaan sampah) tidak murah, perlu adanya kajian. Dan saya yakin kalau ini di kerjakan dengan metode MY bisa selesai, “ pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading