SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan melakukan tindaklanjut hasil evaluasi SPBE 2021.
Demikian disampaikan oleh Ery Mulyadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Perstik) Kutim, jumat (27/5/2022) di Kantornya. Dirinya mengatakan beberapa waktu yang lalu Diskominfo Kaltim melakukan Rakor Pendampingan Asistensi SPBE oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita mengikuti acara pendampingan asistensi SPBE untuk persiapan assesment terkait pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik yang akan berakhir di bulan Juli 2022,” ujar Ery.
Dirinya menambahkan dalam kegiatan tersebut seluruh Kabupaten/Kota maupun diminta untuk menyiapkan beberapa persiapan, termasuk regulasi, kelembagaan, dukungan anggaran dalam pelaksanaan SPBE, sistem atau aplikasi yang sudah terintegrasi
“Jadi regulasinya apakah Pemerintah Daerah telah menetapkan Perbup atau Perda terkait penyelenggaraan SPBE,” kata ia.
Di Kutim, sambung Ery, saat ini sudah banyak aplikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada seperti SP4M Lapor, SIPD, Portal Satu Data, JDIH, PPID, Srikandi, dan beberapa aplikasi lainnya, termasuk akan dikembangkan call center 112.
Perlu diketahui dalam penerapan SPBE terdiri dari tata kelola SPBE dan manajemen SPBE. Untuk tata kelola SPBE kerangka kerja yang memastikan terlaksananya penerapan SPBE secara terpadu terdiri dari Rencana Induk dan Arsitektur SPBE, Rencana Anggaran, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPBE.
Sementara itu untuk manajemen SPBE melaksanakan pengelolaan unsur-unsur SPBE secara efisien, efektif, dan berkesinambungan, yang terdiri dari Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset TIK, Manajemen Layanan, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen SDM, dan Audit TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). (G-S02).