G-Smart.ID – Kuasa Hukum dua terdakwa kasus dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) Desa Sangatta Utara Lukas Himuq menyatakan banding setelah dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya dengan Hakim Anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio, menghukum terdakwa AM (34) 3 tahun dengan denda 36 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa SM (40) di hukum 3 tahun 2 bulan dengan denda 36 juta subsidair 2 bulan usai persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (1/9/2020)
Sebagai penasehat hukum dari AM dan SM Lukas mengajukan banding dengan pertimbangan sesuai KUHP masih ada upaya hukum jadi kita mengambil upaya itu dan berkayakinan berdasarkan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa AM dan SM tidak terbukti melakukan dan ikut serta me mark up data dukungan pemilih yang berjumlah 2002, hal ini sesuai keterangan SK (26) selaku saksi yang menyatakan kalau dia sendiri yang melakukan rekayasa hasil verfak itu.
“Dalam fakta persidangan terungkap kalau SK melakukan rekayasa hasil verfak itu tidak ada keterlibatan AM dan SM karena pada saat menandatangani hasil verfak hanya ditujukan tempat tandatangan saja jadi mereka tidak tahu kalau ada manipulasi data yang dilakukan SK” jelas Lukas saat di konfirmasi via Telepon
Bahkan menurut Lukas dipersidangan terungkap kalau SK mengakui telah di iming-imingi LO dari bakal calon perseorangan.
“Kerena ini putusan belum inkrah kita akan mencari keadilan dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan tetap menghormati hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta” kata lukas . (G-S02)