Sangatta, G-Smart.id – Dalam Rapat paripurna ke 52 di ruang sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kamis, (25/11/2021) Pemkab Kutim menyampaikan tanggapan mengenai Pandangan Umum Fraksi Dewan dalam Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022.
Rapat yang digelar secara luring dan daring turut dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Joni Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, serta Anggota Dewan, Kepala OPD serta undangan lainya.
Dalam tanggapannya yang dibacakan oleh Kasmidi Bulang, Pemkab Kutim telah membuat tujuh Program Prioritas sesuai yang tertuang pada RPJMD 2021-2026 untuk Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua, antara lain Penguatan sisi Ekonomi yang antara lain membuat sebuah Program pemberdayaan warga masyarakat melalui RT
Terkiat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur Tahun 2022 (R-APBD Tahun 2022) mempunyai hal yang sangat strategis dan penting untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah Kutai Timur kedepannya.
Rancangan APBD Tahun 2022, sambung Kasmidi juga merupakan instrumen penting teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konstruktif bagi pembangunan yang harus di wujudkan, yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dalam berkeadilan sosial.
Selanjutnya Pemkab Kutim sebelum pengimputan belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah menyiapkan Juknis tentang Tata Cara Penyusunan RKA seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan juga telah membuat Standar Belanja Umum (SBU).
“Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB) serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.
Terkait penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan wajib memperhatikan skala prioritas, sehingga mengacu pada prinsip pembangunan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perlu diketahui bersama bahwa kebijakan pemerintah, yaitu visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2021-2026 merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mencapai target indikator kinerja daerah.
“Sehingga outcome program tersebut dapat menghasilkan benefit dan impact bagi masyarakat Kutai Timur. RPJMD telah mengidentifikasi,” kata Kasmidi. (G-S08)