G-Smart.ID – Sangatta. Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Kaltim berkunjung ke Pemkab Kutai Timur untuk membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil Kalimantan Timur ( RZWP3K ). Anggota pansus yang hadir adalah Sutomo Jabir, Baharuddin Demmu, Nasiruddin dan Ely Hartati di dampingi Dahlia perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim dan diterima oleh Sekretaris Bappeda Kutim Fauzan di Ruang rapat Bappeda dan dihadiri oleh oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kutai Timur. Jumat (7/8/2020).
Pansus mengunjungi Pemkab Kutim bertujuan untuk mendiskusikan tentang kepentingan-kepentingan masyarakat di pesisir wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Pansus RZWP3K Sutomo Jabir mengatakan, kunjungan ini bersifat koordinasi agar Raperda ini mengakomodir kepentingan semua kalangan, Kutai Timur memiliki pesisir pantai yang sangat panjang sekitar 192 Km, tentunya disini akan banyak kepentingan, ada untuk pelabuhan, nelayan, industri-industri, daerah konservasi pemukiman nelayan dan sebagainya.
“Pada saat perda ini disahkan kami tidak mau ada konflik kepentingan dan pertentangan dari masyarakat yang merasa bahwa peruntukan untuk wilayah pesisir ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya di Kutai Timur ” urainya
Lebih lanjut Sutomo menjelaskan setelah mendiskusikan draft raperda ini ternyata banyak sekali masukan dari pemkab kutim tentang kondisi existing pantai yang ada sekarang di kutai timur.
“Ternyata sudah ada pelabuhan koral dan tidak ada diakomodir dalam draft raperda termasuk di Pulau Miang tidak ada draft raperda menyangkut pemukiman nelayan dan ternak takutnya nanti pada saat perda disahkan mereka akan tergusur” ujar sutomo menambahkan
Selain mengunjungi Kutai Timur, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga telah mengunjungi tiga Kabupaten dan Kota di Kaltim yang memiliki wilayah pesisir yakni Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Bontang. Dari kunjungan itu, pihak pansus berharap dengan adanya masukan pemkab/kota bisa mengetahui kondisi rill daerah masing masing sehinga pada saat raperda ini di sahkan tidak ada lagi konflik, pertentangan dan komplain dari masyarakat disemua Kabupaten/Kota Prov Kaltim. (G-S-02)