G-Smart.id-Samarinda – DPRD Kaltim kembali mengingatkan agar Pemprov Kaltim segera melakukan tinjauan ulang atas Peraturan Gubernur (Prgub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2021. Pergub Kaltim yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim itu, dinilai mempersulit realisasi atas APBD Kaltim.

Permintaan itu bahkan salah satunya datang dari Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Bagi politikus Fraksi Partai PDIP itu, dalam Pasal 5 ayat 4 di pergub itu, memberikan batasan minimal bagi penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari pokir DPRD Kaltim. Di mana, batas minimal per paket pekerjaan yakni sebesar Rp2,5 miliar. Aturan itu bisa dikatakan akan menjadi salah satu penyebab lambannya serapan APBD Kaltim.

“Ini kan ada bankeu sebanyak Rp1,4 miliar, setetes pun belum ada yang sampai ke pemerintah kabupaten/kota. Makanya, Pemprov Kaltim harus segera merevisi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, terutama di Pasal 5 ayat 4 yang mengatur batas minimal penyaluran bantuan keuangan pokir DPRD,” pintanya saat dijumpai wartawan belum lama ini di DPRD Kaltim.

Dia mengakui, pada dasarnya apa yang dilakukan Pemprov Kaltim itu cukup baik. Demi memudahkan proses penyusunan dan penyerapan anggaran. Karena dari aturan itu, Pemprov Kaltim mencoba menyeragamkan usulan dan penyusunan program pembangunan berdasarkan klasifikasinya. Namun, penerapan aturan itu belum dapat diimplementasikan saat ini. Apalagi, kebutuhan pembangunan di setiap kabupaten/kota di Kaltim sangat beragam sekali.

“Makanya, kami meminta agar pergub itu segera dilakukan revisi. Kalau tidak dilakukan revisi, tentu yang akan dirugikan dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten/kota. Pada akhirnya masyarakat yang terkena imbasnya,” imbuhnya.

Samsun menjabarkan, ketika serapan APBD rendah, maka akan mengakibatkan silpa. Silpa ini sendiri terbagi jadi dua, silpa yang bersifat positif dan silpa yang bersifat negatif. Untuk mengetahui mana silpa yang sifatnya positif maupun negatif dapat dilihat dari penyebab adanya silpa yang dimaksud.

Silpa positif merupakan dana dari pemerintah pusat karena adanya dana lebih salur dari pemerintah pusat yang belum teralokasikan sebelumnya. Nantinya dapat dialokasikan kembali. Silpa yang sifatnya negatif merupakan dana lebih salur semata-mata disebabkan kinerja yang tidak maksimal.

“Nanti akan kami evaluasi juga. Kami akan rapat Banggar dengan TAPD provinsi terkait dengan rapat anggaran. Dari dinas mana yang tidak bisa memanfaatkan anggaran, akan ketahuan di situ,” tutupnya. (ADV/G-S06)

Loading