G-Smart.id – Bontang – Dalam rangka menangulangi resiko dan dampak dari perubahan iklim DPRD Provinsi Kaltim mengeluarkan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu anggota DPRD Kaltim wajib melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) kepada masyarakat umum. Salah satunya anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir yang melakukan sosper terkait Perda tersebut di Dapilnya.
Sosper tersebut dilaksanakan di jalan tomat RT. 43 Kelurahan Gunung Lae Kotamadya Bontang, minggu (23/05/2021) dengan menghadirkan Jasman Jafar, SS selaku guru di SMK Nusantara Bontang.
Dihadapan masyarakat Gunung Lae Bontang, legislator dari PKB Sutomo Jabir menyampaikan acara Sosper ini adalah kewenangan semua anggota dewan untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar bisa diketahui secara baik setiap Perda yang dihasilkan.
Sutomo Jabir sekaligus ketua DPC PKB Berau ini sangat mengharapkan adanya sinkronisasi antara Pemerintah Kota dan Provinsi mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Menurutnya Pemerintah dan masyarakat harus melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Adaptasi dan mitigasi merupakan kunci untuk mengatasi perubahan iklim.
“Ini adalah kunci untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan cadangan karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim termasuk di Kota Bontang”. ujarnya.
“Kedepanya harus ada sinkronisasi Pemkot dan Provinsi untuk menangggulangi dampak dari perubahan iklim.” harap Sutomo. (ADV/G-S02)