Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperjuangkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang salur dari pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak daerah terpenuhi dan program prioritas yang telah dianggarkan dapat berjalan sesuai rencana.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi ditemui saat Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) ketiga di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026) mengatakan, dana yang diterima melalui mekanisme Keputusan Menteri Keuangan (KMK) baru sekitar Rp64 miliar. Jumlah tersebut dinilai belum sesuai dengan hak yang seharusnya diterima Kutim.
“DBH yang kurang salur itu hak kita. Sementara KMK yang ada belum sesuai dengan jumlah yang menjadi hak kita. Itu yang kita perjuangkan,” kata
Rizali mengatakan, pemerintah kabupaten akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan pemenuhan dana transfer tersebut. Kepastian penerimaan anggaran diperlukan agar program prioritas daerah dapat direalisasikan sesuai APBD.
Meski demikian, Rizali mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Di tengah upaya memperjuangkan penerimaan daerah, Pemkab Kutim juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan tunggakan pembayaran pada tahun berikutnya.
Rizali menyebutkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan utang kegiatan tahun sebelumnya sebesar Rp559 miliar pada 2026. Pemerintah tidak ingin kewajiban serupa kembali menumpuk akibat pekerjaan yang tidak selesai atau pembayaran yang tertunda.
“Jangan sampai terjadi utang lagi. Utang tahun lalu sebesar Rp559 miliar sudah kita selesaikan tahun ini. Itu menjadi prioritas, dan harapan kita jangan sampai tahun depan muncul lagi,” ujarnya.
Menurut Rizali, salah satu hal yang perlu dibenahi ialah perencanaan anggaran sejak awal tahun. Kebutuhan rutin dan belanja wajib OPD, seperti pembayaran listrik, internet, gaji, serta belanja yang bersifat mandatori, harus diperhitungkan secara cermat agar tidak memicu penyesuaian anggaran berulang.
Ia menjelaskan, kebutuhan yang belum terakomodasi dalam perencanaan awal dapat mendorong pergeseran anggaran. Proses tersebut membutuhkan waktu dan berpotensi memengaruhi jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pemenuhan alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan juga menjadi salah satu komponen yang harus diperhatikan dalam setiap penyesuaian anggaran.
Karena itu, pengalaman pelaksanaan anggaran tahun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan yang lebih matang, mempercepat proses administrasi, dan memastikan kegiatan dapat berjalan sejak awal tahun.
Pemkab Kutim kini memprioritaskan percepatan realisasi fisik dan keuangan serta pengawasan terhadap OPD hingga akhir 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan program pembangunan berjalan sesuai target sekaligus mencegah munculnya kembali utang kegiatan pada tahun anggaran berikutnya. (DS)
![]()



