SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Perubahan tersebut ditandai dengan peralihan konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital.

Kepala Bidang Aptika Diskominfo Staper Kabupaten Kutai Timur Reza Tri Akbari, pada 2025 istilah yang digunakan masih SPBE, sedangkan pada tahun ini konsep tersebut telah diarahkan menjadi Pemerintahan Digital. Meski demikian, regulasi teknis berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pelaksanaannya disebut masih dalam proses.

“Dulu 2025 namanya SPBE, tahun ini namanya Pemerintah Digital,” jelasnya.

Dalam penerapannya, transformasi digital tidak hanya diarahkan pada penggunaan teknologi, tetapi juga pada upaya mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Pemkab Kutim, melalui perangkat daerah terkait, juga telah menyiapkan berbagai sarana digital sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik. Integrasi layanan menjadi salah satu langkah yang terus dikembangkan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih terhubung dan efisien.

Selain pengembangan layanan, penerapan Pemerintahan Digital saat ini juga memasuki tahap penilaian. Proses tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat sejauh mana transformasi digital telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kutai Timur.

Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong aparatur pemerintah untuk semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan di era digital.

Dengan demikian, digitalisasi pemerintahan di Kutim diarahkan tidak sekadar memindahkan layanan ke platform elektronik, melainkan membangun tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, aman, dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. (ADV/TJ)

Loading