Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap produk dan karya kreatif yang dihasilkan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan 121 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kutim, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 sertifikat merupakan hak merek dan lima lainnya berupa hak cipta.

Selain penyerahan sertifikat HKI, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian hadiah kepada para pemenang Lomba Inovasi Sangasangablida Tahun 2026.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kepemilikan HKI menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk maupun karya inovasi masyarakat. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar hasil kreativitas masyarakat tidak mudah disalahgunakan ataupun diklaim oleh pihak lain.

“Pemerintah wajib mengingatkan agar masyarakat tidak lupa mendaftarkan hak dari inovasi, kreasi, dan penciptaan intelektual yang mereka lakukan,” ujarnya.

Ardiansyah menambahkan, peningkatan kesadaran terhadap HKI juga harus berjalan seiring dengan upaya pemerintah mendorong diversifikasi ekonomi. Ia mengingatkan agar pertumbuhan ekonomi Kutim tidak hanya bertumpu pada satu sektor yang selama ini menjadi penopang utama daerah.

“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi itu hanya dipengaruhi oleh satu produk yang saat ini Kutim bergantung kepadanya, yaitu batu bara,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Brida Kutim Juliansyah menjelaskan, Sentra HKI yang dibentuk sejak 2023 terus memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, pendampingan tersebut menunjukkan perkembangan positif. Pada 2025, sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui fasilitasi Sentra HKI. Sementara pada 2026, jumlah merek yang ditangani meningkat menjadi 125.

“Sebanyak 43 merek telah berhasil kami daftarkan hingga saat ini, 35 merek dalam proses menyusul menunggu surat rekomendasi, dan 50 merek lainnya sedang dalam tahap screening internal,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan Sentra HKI dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil kreativitas sekaligus memperkuat legalitas usaha.

Pemkab Kutim pun berkomitmen menjadikan inovasi dan kreativitas masyarakat sebagai salah satu kekuatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan. (ir)

Loading