Disdukcapil Kutim Jemput Bola, Warga Kampung Sidrap Dipermudah Ubah Data Kependudukan

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat memfasilitasi perubahan data kependudukan bagi warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 17 September 2025 terkait sengketa batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, menjelaskan pihaknya kini membuka dua titik posko pelayanan langsung di wilayah pemukiman warga. Posko pertama berada di rumah Ketua RT 14, sedangkan posko kedua ditempatkan di kediaman Kepala Dusun Pinang.

Menurutnya, pelayanan jemput bola ini dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan penyesuaian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya masih tercatat sebagai warga Kota Bontang.

“Program ini untuk memudahkan masyarakat agar tidak lagi terbebani dalam memperbarui status domisili mereka secara mandiri,” ujar Syarif kepada awak media melalui WhatsApp, Selasa (12/05/2026).

Ia menegaskan, sinkronisasi data kependudukan sangat penting karena berkaitan langsung dengan akses berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah daerah. Jika data belum diperbarui, warga berpotensi mengalami hambatan dalam urusan administrasi maupun pelayanan sosial.

“Validitas data kependudukan sangat krusial bagi warga untuk mendapatkan hak-haknya, mulai dari BPJS PBI, bantuan sosial, pemasangan PDAM, hingga legalitas administrasi pertanahan,” pungkasnya. (IR)

Loading