SANGATTA — Upaya memperkuat keselarasan pelaksanaan Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian serius. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Selasa (25/11/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Kegiatan ini menghadirkan unsur perangkat daerah se-Kutim, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Sementara tiga narasumber utama yang tampil ialah Januar Bayu Irawan Kabag Hukum Setkab Kutim, Mustofa dari Fakultas Hukum Unmul, dan Dandi Wijaya, pegiat pemberdayaan Desa Sekerat, Bengalon.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Vivi Hariyani selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda membuka kegiatan sekaligus menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap perda yang telah diterbitkan. Ia menyebut, masih ada regulasi daerah yang dinilai belum harmonis dengan aturan di atasnya atau belum optimal dalam pelaksanaannya.

“Forum ini kami harapkan menjadi tempat bertukar pandangan dan memberi masukan konstruktif, agar kualitas produk hukum daerah semakin baik,” kata Vivi.

Ia menegaskan, rekomendasi dari diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan penguatan bagi DPRD Kaltim dalam menyusun maupun mengevaluasi kebijakan hukum daerah ke depan.

Pada sesi materi, Januar Bayu Irawan menekankan perlunya evaluasi perda untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan perkembangan masyarakat. Menurutnya, evaluasi tidak hanya bertujuan menghindari tumpang tindih aturan, tetapi juga untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.

“Kita perlu melihat apakah perda masih sesuai kebutuhan, apakah implementasinya berjalan, dan apakah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia turut menekankan pentingnya memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan publik, sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraannya.

Melalui FGD ini, seluruh pihak berharap adanya penyelarasan yang lebih kuat antara regulasi provinsi dan kabupaten/kota, sehingga produk hukum daerah di Kaltim ke depan tidak hanya berkualitas, tetapi juga lebih responsif terhadap dinamika daerah dan kebutuhan masyarakat. (ADV/DS)

Loading