G-Smart.id.- Samarinda – Terkait Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir memberi perhatian terhadap fungsi pengawasannya.

Terkait hal tersebut Sutomo mengatakan Komisi II memberikan waktu selama seminggu Kepada Biro hukum untuk mendiskusikan dengan teman-teman Pemprov Kaltim terutama Sekretaris Daerah dan biro ekonomi.

“Keinginan komisi II supaya ada poin di pasal RUPS itu bahwa sebelum melakukan RUPS Pemerintah Daerah wajib melakukan rapat konsultasi, konsilidasi atau koordinasi dengan DPRD Kaltim”. Ujar Sutomo Jabir Saat ditemui awak media dikantor DPRD Kaltim Rabu (3/3).

“Karena disitu saja fungsi pengawasan DPRD, kalau sudah naik menjadi Perseroda maka RUPS yg mengambil keputusan tertinggi,”Ujar Sutomo Jabir.

Lebih jauh Politisi PKB ini mengatakan mestinya sebelum RUPS, Pemprov baik Asisten II atau biro ekonomi itu berkonsultasi supaya sama-sama mengetahui dan bisa diberikan masukan.

“Catatan penting yang harus diperbaiki banyak, termasuk tata kelolanya, pemanfaatan devidennya yang mana saja yang ada sekian persen di Perusda, sekian persen untuk biaya operasional dan untuk disetorkan ke pendapatan asli daerah (PAD),”Bebernya.

Ditambahkannya hal ini mau dibenahi supaya porsi ke APBD lebih tinggi atau jelas pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan, nanti Pemprov mempersentasikan ke DPRD sebelum RUPS supaya dalam RUPS dalam menentukan porsi – porsi deviden sesuai dengan kebutuhan,”Tutupnya.(ADV/G-S05)

Loading