SANGATTA- Cita-cita untuk mewujudkan pengakuan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atau hukum adat di Kecamatan Muara Wahau menjadi salah satu keinginan masyarakat yang ingin di wujudkan oleh Kristian Hasmadi selama dirinya menjadi Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama di dengungkan untuk mendapatkan pengakuan atas hukum adat oleh Pemeirntah Daerah.
“Kita sudah sejak lama mengajukan ini, namun belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah, hanya Wehea yang sudah pernah turun validasi namun tindak lanjutnya belum ada juga kejelasanya. Atas dasar itulah, kehadiran saya di sini. Salah satunya ingin mendorong itu,” ujarnya.
Kristian Hasmadi yang berasal daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi, Kongbeng, Muara Wahau dan Telen tersebut, menambahkan, salah satu komunitas yakni masyarakat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau secara adminitrasi sudah di nyatakan memenuhi syarat untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah. Hal itu juga di perkuat dengan adanya hasil kajian atau rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama yang ada di Indonesia.
“Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman dan rekomendasi yang mereka keluarkan menyatakan sudah layak,” ungkapnya.
Dalam proses pengakuan perlindungan hukum adat, dirinya menyebut ada dua opsi yang sebenarnya bisa di berikan oleh pemerintah daerah, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Kami juga pernah di datangi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sudah mengeluarkan surat yang di tindak lanjuti hingga Gubernur. Dan dari Gubernur ke Bupati. Namun mandeknya di Bupati,” ujarnya.
Pria kelahiran Nehas Liah Biang, 10 April 1970 ini menyebut, apabila pemerintah daerah memberikan status hukum yang jelas terhadap Pengakuan perlindungan hukum adat, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat di akui dan di lindungi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah, Ketika ada pengakuan itu, masyarakat adat juga bisa mengajukan kawasan itu menjadi hutan adat,” pungkasnya. (adv/g-s08)