SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecepatan proses reklamasi lahan tambang batu bara yang masih terbengkalai di wilayah Kaltim. Menurut Sapto, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu meningkatkan tindakan penegakan hukum untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi.
“Kewajiban reklamasi adalah tanggung jawab perusahaan, namun pelaksanaannya masih sangat lambat. Pemerintah pusat harus lebih tegas dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini,” kata Sapto. Dia menambahkan bahwa penegakan aturan harus disertai dengan sanksi yang efektif agar perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab mereka.
Sapto juga mengkritik rendahnya tindakan yang diambil terhadap perusahaan yang lalai. “Ada ratusan lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ini bukan hanya merugikan lingkungan tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapto menyoroti pentingnya dasar hukum yang kuat untuk mengatur pemanfaatan lahan bekas tambang, termasuk penggunaannya sebagai destinasi wisata. “Setiap inisiatif penggunaan lahan harus didasarkan pada regulasi yang jelas, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Sapto menekankan pentingnya rehabilitasi lingkungan pasca-tambang untuk memastikan bahwa lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara produktif dan aman oleh masyarakat. “Pemerintah harus memastikan bahwa setiap meter lahan yang telah dieksploitasi dikembalikan ke kondisi yang layak dan aman untuk masa depan,” tutupnya. (ADV/GS-M)