SANGATTA- 40 Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 resmi di lantik dan di ambil sumpah janji jabatanya dalam sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kabupaten Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Rabu (14/07/2024).

Pelantikan yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Hendra Yudhautamadi ini juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 100.1.4.2./22/B.BOD.II/2024 tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim periode 2024-2029.

Jimmy politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapuk untuk menjadi Ketua sementara di dampingi oleh Sayid Anjas dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua yang akan memimpin DPRD Kutim hingga Oktober mendatang.

“Hal yang pertama akan kami lakukan segera menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dulu. Namun sebelumya kami akan lakukan konsultasi dulu ke Kemendagri berkaitan dengan regulasi. Siapa tahu ada yang baru,” ujarnya.

Konsultasi yang di maksud Jimmy bertujuan agar nantinya dalam proses penyusunan AKD sesuai dengan regulasi yang di tetapkan. Selain itu, nantinya dalam proses penyusunan fraksi di dalam DPRD juga menjadi bagian penting yang akan segera di tindak lajuti. Termasuk merumuskan peraturan dan menetapkan tata tertib (tatib) sampai dengan terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif.

“Ini menajdi Amanah yang harus kami laksanakan dengan baik. dan kami harap bis terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama membangun kabupaten ini ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading