SANGATTA – Dalam rangka memberikan dukungan dan pendampingan Perangkat Daerah sebagai produsen data dalam penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (PERBUB) Kabupaten Kutai Timur tentang Perubahan atas Peraturan Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data di daerah, disampaikan hal-hal berikut :

SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) selaku Walidata Daerah melaksanakan Pelatihan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Kutai Timur selama tiga hari pada 9 – 11 Juli 2024 di Ruang MCC Hotel Royal Victoria Sangatta.

Peserta yang mengikuti Pelatihan ini merupakan operator yang menangani langsung data dari 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim. Sementara itu yang menjadi narasumber Khairil Anwar dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur dan Emy Nuryana Dewi dari BPS Kutim.

Dalam Sambutannya Kadis Kominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian mengatakan, berkaitan dengan kegiatan statistik di Pemerintah Daerah, selain kewajiban untuk menyebarluaskan data hasil kegiatan statistik dari masing-masing Perangkat Daerah, juga diwajibkan menyertakan informasi terkait data tersebut atau yang biasa disebut dengan metadata.

Dirinya menambahkan, Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.

“Manfaat metadata dapat menghindari duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data, mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien, memperoleh data yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat mencegah kesalahan dalam penyampaian data,” tuturnya.

Sebelumnya Plt Kabid Statistik Diskominfo Staper Kutim H Diar Fauzi Wiranata mengatakan, tujuan dari pelaksanaan Pelatihan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah ini untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan metadata statistik sektoral.

Selain itu memberikan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengelola, menyusun, dan mendokumentasikan data dan kegiatan statistik sektoral dengan baik.

“Peserta juga diharapkan memahami pentingnya penyediaan metadata, manfaat yang diperoleh serta implementasinya. Disini kami akan memberikan pemahaman alur tata laksana perencanaan kegiatan statistik serta teknis pengisian formulir Metadata Kegiatan (MS-Keg), Metadata Indikator (MS-Ind) dan Metadata Variabel (MS-Var),” ujar H Diar. (g-s02)

Loading