SANGATTA- Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) memberikan beberapa catatan kepada pemerintah mengenai nota penjelasan dari pemerintah terhadap Raperda Anggaran tahun 2023 yang di sampaikan oleh Baldus, dalam Sidang Paripurna Ke 27 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, kamis (13/06/2024).

“Bahwa Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 8,59 trilyun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan Rp8,25 triliyun. Dimana realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli sebesar Rp787,53 milyar,” ujarnya.

Bahwa besaran nilai tersebut dapat menjadi gambaran tercapainya efisiensi perencanaan terhadap peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, yang mana perlu dipahami jika pendapatan asli daerah merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.

Kemudian, berkaitan dengan belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, terealisasi sebesar Rp 7,54 triliyun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliyun yakni masih berada dibawah pagu yang sudah ditetapkan.

“Lalu dalam pembiayaan realisasi penerimaan pembiyaan tahun anggaran 2023 adalah 100 persen yakni Rp 1,57 trilyun,” ucap Anggota Komisi B Bidang Perekonomiand an Keuangan DPRD Kutim ini.

Sedangkan untuk, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 adalah 100 persen, yakni Rp46,5 milyar. Bahwa dari Neraca Daerah diperoleh ekuitas atau nilai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 17,81 trilyun.

“Fraksi Nasdem melihat anggaran yang masih ada saldo kas akhir yaitu Rp 1,77 triliyun yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp 1,72 triliyun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 42,85 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesr Rp 37,22 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp2,46 juta. Dimana besaran tersebut memungkinkan masih ada kegiatan yang belum terlaksana dan belum mencapai target yang sudah ditentukan sehingga perlu adanya kajian ulang dalam perencanaan untuk selanjutnya,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Loading