SANGATTA- DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan pemerintah, hal itu tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, DPRD bersama-sama dengan kepala daerah disebut sebagai pemerintah. Hal itu di sampaikan oleh Anggota DPRD Kutim Yan.

“Jadi posisi kita sebagai DPRD juga sama seperti pemerintah, tapi kami memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam merealisaikan visi dan misi yang di usung oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai abdi masyarakat, Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menyebut, selain menjalankan fungsi pengawasan, bugeting serta merancang dan membuat Peraturan Daerah. DPRD tidak memiliki program atau visi misi pembangunan, namun berkewajibann untuk ikut serta mensukseskan seluruh program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun jangka Panjang Daerah.

“Tugas kita hanya turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat, tanya apa kebutuhan mereka apa, makanya dalam setiap kunjungan Reses kita, pasti akan banyak permasalahan dan keinginan yang bervariasi dari masyarakat,” ucap Bendahara DPC Partai Gerindra Kutim ini.

Lebih jauh, Yan menyebut, dari hasil kunjungan Reses tersebut, DPRD menyerap seluruh program yang menjadi aspirasi warga, dan berkomitmen memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, agar bisa di realisaikan.

“Makanya kalau ada yang tanya program secara pribadi apa sebagai anggota DPRD, saya jawab tidak ada, saya hanya melayani dan bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kita (DPRD) kan tidak punya anggaran, yang pegang kan pemerintah, dan yang perlu di ketahui, kita harus berjalan bersama-sama untuk mensukseskan program pembangunan ini,” pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading