SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Jimmy mengaku, hingga kini belum menerima salinan keputusan tentang Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042 yang sudah di sahkan pada Maret tahun 2023 lalu, dalam sidang Paripurna ke 11 oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Kaltim.

“Nah kita belum dapat itu (Perda RTRW), harusnya mereka (Provinsi) mensosialisasikan itu dulu,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim harus secara aktif melibatkan unsur pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota untuk duduk bersama melihat gambaran secara umum terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim 2022-2042 yang sudah di ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.

“Harusnya Provinsi mengundang kita (sosialisasi) untuk menyaksikan itu (Perda RTRW), seperti apa sih, wajah penataan ruang kita kedepan,” ucap Politisi dari PKS ini

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim ini menyebut, selain menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan, dengan adanya sosialisasi mengenai Perda RTRW tersebut, juga bisa menjadi bahan acuan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW daerahnya masing-masing.

Diketahui, Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor menyebut, Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor agar tercapai kesejahteraan Masyarakat. Selain itu, penetapan Perda ini menimbang perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika dan daerah telah pembangunan nasional mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah provinsi. Termasuk halnya Pembangunan Ibukota Nusantara. (ADV/G-S08)

Loading