SANGATTA – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah yang Ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Untuk memenuhi amanat tersebut, Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) menggelar Forum Perangkat Daerah (PD) beberapa waktu yang lalu di ruang Rapat. Acara Forum PD ini turut dihadiri Plt Kadis Kominfo Staper Sulisman, Sekretaris Rasyid dan para Kepala Bidang hingga pejabat fungsional, perwakilan dari Bappeda Kutim Kabid Pengembangan Prasarana Wilayah (PPW) Sugiyono beserta jajarannya serta perwakilan PD lainnya dan perwakilan BPS Kutim.
Dalam sambutan Plt Kadis Kominfo Staper Kutim Sulisman mengatakan tujuan digelarnya Forum PD ini untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025 Diskominfo Staper.
“Harapannya dengan Forum Perangkat Daerah ini dapat tersusun program kerja tahun 2025 dengan baik sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sulisman dibahas terkait target dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ada di Dinasnya. “Termasuk isu-isu strategis kita bahas disini,” tuturnya.
Sementara itu Kabid PPW Bappeda Kutim Sugiyono menyebut Forum Perangkat Daerah merupakan forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan dari masing-masing Perangkat Daerah sebagaimana tertuang dalam Renja Perangkat Daerah serta Forum Perangkat Daerah Diskominfo Staper Kutim dilaksanakan sebagai sarana koordinasi kerjasama dan perangkat daerah Kabupaten/Kota guna melaksanakan percepatan capaian indikator kinerja dalam Renja 2025, Renstra, dan RPJMD.
“Terutama pada capaian Program Prioritas RPJMD, kegiatan ini dapat menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan RPJMD dan Renstra Provinsi serta kabupaten/kota serta mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” papar Sugiyono.
Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan oleh masing-masing Bidang terkait program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta untuk melakukan sinkronisasi antara usulan kegiatan masyarakat dengan rencana Renja Perangkat Daerah Tahun 2025. (G-S02)