SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 1.993 lembar kelebihan surat suara dan suara rusak pada Selasa (13/2/2024) malam di Halaman Graha Expo Sangatta Utara. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, berdasarkan Tata Kelola Logistik pada H-1 harus dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang kelebihan kirim.

“Artinya secara keseluruhan logistik sudah terpenuhi, maka kelebihannya harus dimusnahkan,” bebernya.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida.

Dirinya merinci, untuk kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 108 lembar, untuk surat suara Anggota DPR RI sebanyak 214 lembar. Kemudian untuk Surat suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 646 lembar.

“Sedangkan surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 991 lembar dan surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 34 lembar,” urai Ulfa.

Dirinya menambahkan, kelebihan surat suara ini sudah secara keseluruhan, artinya akumulasi kelebihan dan kategori rusak.

“Jadi surat suara ini dari kelebihan kirim dan surat suara yang rusak itu harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat Kutim agar menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS pada jam yang sudah ditentukan dan gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

“Semoga Pemilu di Kutim dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses dengan tingkat partisipasi minimal 80 persen,” harapnya.

Turut hadir diacara pemusnahan surat suara tersebut Kepala Kesbangpol Kutim Tedjo Yuwono, Plt Kadis Kominfo Staper Kutim Sulisman, Ketua Bawaslu Kutim Aswadi beserta jajaran, perwakilan Forkopimda dan perwakilan Partai peserta Pemilu serta undangan lainnya. (g-s02)

Loading