SANGATTA- Munculnya permasalahan utama adanya aparat desa yang masih kesulitan dalam pengelolaan maupun pengajuan terkait Anggaran Dana Desa (ADD), yang berakibat terhambatnya proses pembangunan desa, mendapatkan perhatian dari anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim Siang Geah.
Menurutnya, keterlambatan proses pengajuan ADD, ia menduga, salah satunya di sebabkan, adanya pergantian struktur perangkat desa oleh kepala desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang di gelar tahun 2022 lalu.
“Jadi mereka (aparat desa) ini sumber daya manusia (SDM) baru, berbeda sama yang sudah lama, pasti sudah profesional,” ujar politisi yang juga di kenal sebagai penggiat lingkungan tersebut.
Kekhawatiran tersebut, sambung Siang Geah, sebetulnya sudah di sampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim jauh-jauh hari setelah proses Pilkades serantak kepada pemerintah maupun seluruh kades terpilih, agar tidak mengganti secara keseluruhan perangkat desa yang ada, mengingat mereka sudah memiliki kemampuan serta memahami tatacara pengelolaan maupun pengajuan ADD.
“Kami sudah sampaikan dari awal, jangan mengganti perangkat desa sampai 70 persen, kalau memang ada penyegaran ya minimal 30 persen saja, masuk orang baru ya pasti nggak ngerti,” imbuhnya.
Dampak dari lambatnya proses pengajuan ADD, akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk dana oprasional perangkat desa.
“Dan terbukti banyak desa yang sampai sekarang kesulitan untuk pengajuan ADD,” pungkasnya. (ADV/G-S08)