G-Smart.id – Sangatta – Satu hari lagi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan termasuk di Kutai Timur (Kutim), menyikapi hal tersebut Kadis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Didi Herdiansyah memberikan himbauan kepada Aparatur sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim.
Menurut Didi yang juga mantan Camat Sangatta Utara ini bahwa berkaca pada pengalaman Pilkada sebelumnya kalau Kutim angka goplut sangat tinggi sehingga kepada ASN dan TK2D untuk menggunakan hak pilihnya .
“Besok ASN dan TK2D libur kerjanya, maka luangkanlah waktu untuk pergi ke TPS dengan menggunakan hak pilih” ujar Didi
Lebih jauh Didi menjelaskan kalau himbauan ini bertujuan untuk mengurangi angka golput di Kutim jadi ASN dan TK2D diharapkan selain berpartisipasi, juga mengajak masyarakat sekitar untuk pergi ke TPS.
“Kalau ASN dan TK2d menggunakan hak pilih maka Saya yakin Kutim angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini akan tinggi” jelasnya
Selanjutnya Didi mengharapkan ditengah pandemi Covid 19 ini kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjaga ketertiban umum.
“Pilkada ini bukan hanya tanggung jawab Dinas satpol PP, TNI atau Polri tapi juga tanggung jawab masyarakat semua agar Pemilu ini sukses dari sisi keamanan dan sukses dari segi partisipasi” ungkap Didi yang dihubungi via WhatApp, Selasa (8/12)
Berikut himbauan Kadis Satpol PP yang dilansir dari laman FB Didi Herdiansyah
Kepada Yth
1. Aparatur Sipil Negara.
2. Tenaga Kerja Kontrak Daerah.
Dilingkup Pemkab Kutim.
Sehubungan dengann Pemungutan Suara Pilkada serentak di 09 provinsi dan 224 kabupaten serta 37 kota seluruh Indonesia pada Hari Rabu 09 Desember 2020.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menggunakan hak pilih
sesuai kartu undangan/C3 yg diterima.
2. Jika belum dapat undangan dimaksud, agar segera menghubungi atau mendatangi RT maupun Desa dan Kelurahan setempat.
3. Saat melaksanakan pencoblosan di masing2 TPS agar mematuhi PROTOKOL KESEHATAN yaitu :
1. MEMAKAI MASKER.
2. MENCUCI TANGAN.
3. MENJAGA JARAK.
4. Satgas Dinas Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perbup No 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid 19, bagi yg melanggar PROTOKOL KESEHATAN.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, dihaturkan terima kasih.
(G-S02)