SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema “Strategi Menghadapi Audit Dalam Penyusunan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Bimtek dilaksanakan dari 21 – 24 September 2022 dengan diikuti 125 peserta dari 57 Perangkat Daerah se Kutim yang terdiri dari penyusun keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, operator serta pengurus barang dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Sebagai narasumber Indah Yuliana Puspita dari BPKAD Provinsi Kaltim, Ata Sumirta dari BPKP Provinsi Kaltim dan Marwan Riyandi dari Kanwil DJKN Kaltimtara.

Dalam sambutannya Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, dilaksanakannya Bimtek ini merupakan bentuk kepedulian dan bentuk pertanggungjawaban terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diberikan.

“Saya berharap dengan Bimtek ini semua Tupoksi yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Selanjutnya Ardiansyah berpesan kepada semua peserta Bimtek agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena acapkali persoalan yang menjadi momok dalam lembaga pemerintahan adalah persoalan pertanggungjawaban keuangan.

“Peningkatan kapasitas pada hari ini merupakan kebutuhan, karena perkembangan keilmuan selalu berkembang. Sistem pelaporan keuangan juga selalu berkembang, apalagi sekarang dengan sistem informasi teknologi yang digunakan selaku up to date sesuai Misi ke empat Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi,” tutur Ardiansyah.

Selanjutnya orang nomor satu Kutim ini berharap selama mengikuti Bimtek ini ilmu yang diberikan dapat diserap dengan baik agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas SDM.

Sebelumnya Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menyampaikan pertanggungjawaban merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah setelah melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan yang menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.

Dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tentunya diperlukan peran aktif para entitas akuntansi pada Perangkat Daerah untuk segera menghimpun bukti memori transaksi baik penerimaan dan pengeluaran sehingga proses akuntansi bisa terdokumentasi dan terlaporkan dengan baik.

“Selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang menjalankan fungsi pelaporan yaitu melakukan konsolidasi laporan keuangan yang disampaikan PD kepada kami, bahwa dengan data yang valid, akurat dan cepat kita bisa menyajikan seluruh akun-akun dalam laporan keuangan secara akuntabel dengan pengungkapan penuh yang mana seluruh informasi harus tersaji secara lengkap sesuai dengan prinsip akuntansi,” ujar Teddy.

Siklus selanjutnya, lanjut Teddy, dalam proses pengelolaan keuangan daerah yaitu pemeriksaan, baik pemeriksaan yang dilakukan oleh internal maupun eksternal pemerintah. Audit atas laporan keuangan diperlukan pemerintah untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan yang telah dibuat sehingga diperlukan upaya atau cara agar laporan keuangan bisa disajikan secara andal dan dapat dipertanggungjawabkan

“Kita sama-sama berharap agar Kutim bisa meraih kembali opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK RI yang mana hal tersebut perlu sinergitas dan komitmen bersama agar menyajikan dan mengumpulkan laporan keuangan secara lengkap dan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (G-S02)

Loading