G-Smart.id – Sangatta – Setelah penyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kembali DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke XXXV untuk mendengarkan Nota Penjelasan mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Nota Penjelasan itu, disampaikan Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Efendi, Senin (19/10/2020) diruang Sidang Utama, DPRD Kutim.
Dalam Paripurna yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Asti Mazar dan diikuti 23 anggota DPRD ini, Pjs Bupati M Jauhar Efendi mengatakan sejalan dengan tema pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Pemerintah (RKP) 2021 yaitu “Mempercepat Memulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” maka fokus pembangunan diarahkan pada pemulihan industri, wisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Disampaikan juga oleh Jauhar bahwa RKP Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim 2021 yaitu menumbuhkan Industri hilir yang Mendukung ekonomi kerakyatan dan ekonomi kawasan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
“Maka tahun 2021 Pemkab Kutim telah menetapkan tema pembangunan yaitu “Peningkatan Produk unggulan yang Memiliki Daya Saing” yang merupakan penjabaran tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ungkap Jauhar.
Selanjutnya, Jauhar mejelaskan bahwa rumusan kebijakan pembangunan daerah (Kutim) tahun 2021 telah mempertimbangkan evaluasi hasil pembangunan tahun – tahun sebelumnya dan melakukan kebijakan pembangunan melalui optimalisasi program dan kegiatan.
Jauhar menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun 2021 pada pasal 5 disebutkan bahwa, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan memprioritaskan penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan serta penanganan dampak ekonomi untukĀ menjaga dunia usaha daerah tetap hidup termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.
“Untuk mengendalikan pandemi covid-19 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru, produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,sesuai amanah Permendagri Nomor 64 Tahun 2021 tadi” ujarnya. (G-S04)