Sangatta – G-Smartid – Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi tahun 2020 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS sekaligus diambil Sumpah/Janji PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Prosesi pengambilan Sumpah/Janji itu dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi para rohaniwan, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Rabu (16/2/2022).

Pengangkatan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS dapat diangkat sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu saudara, yang menerima SK Pengangkatan sebagai PNS berdasarkan ketentuan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” ucap Ardiansyah usai menyerahkan SK secara simbolis kepada dr Aulia Kurnia Putri (ahli pertama dokter RSUD Kudungga), Santi, S.Pd.K (Guru Pertama Guru Kristen SD Negeri 001 Busang, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim dan Adhitya Nurfitri Ramadhan, S.I.P (Analis Tata Praja BKPP).

Lebih lanjut Ardiansyah Sulaiman dalam menambakan, di era pemerintahan sekarang, harapan dan tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrat sangat besar. Antara lain, tuntutan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat.

“Kemudian, tuntutan solusi terbaik yang stratejik dan aktual sebagai respon atas kebijakan dan permasalahan yang muncul,” ucapnya, ratusan PNS, yang turut dihairi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim , Kepala Inpsektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Hamdan serta undangan lainnya.

Berikutntya, sambung orang nomor satu di Pemkab Kutim, tuntutan untuk memperkokoh kerja yang solid dan sinergis di berbagai lapisan penugasan. Salanjutnya, tuntutan untuk lebih Inovatif, kreatif dan responsif terhadap berbagai keadaan. Terakhir, tuntutan kondisi prima para Aparatur Sipil Negara untuk mengabdi sesuai dengan kompetensinya.

Lebih jauh Ardiansyah berharap, kehadiran saudara (PNS) di jajaran birokrasi, hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemkab Kutim secara umum. Secara khusus, di satuan kerja (OPD) mampu membantu menyelesaikan beban dan tugas yang menjadi kewajiban OPD dalam melaksanakan program pemerintah.

Ditempat yang sama, Kepala BKPP Kutim Misliansyah menjelaskan, 126 PNS itu merupakan hasil seleksi CPNS 2020 lalu. Formasi tahun 2020 itu sebanyak 136, namun ada 10 jabatan yang tidak ada pelamarnya.

“Ini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2022, ini semua tenaga fungsional. Karena formasi kita (Kutim) tidak ada lagi kita dapat tenaga administrasi,” terang Misliansyah. (G-S04)

Loading