SANGATTA- Dinas Komunikasi InfomatikanStatistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) menggelar Sosialisasi Layanan Pengaduan SP4N LAPOR! Yang di buka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono di ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Senin (23/10/2023).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelayanan publik yang di berikan pemerintah ini, di hadiri oleh Kepala Diskominfo Staper yang di wakili oleh Sekretaris Rasyid, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Lisa Komentin, Camat, Kepala Desa serta undangan lainya.

Dalam sambutanya mewakil Bupati Ardiasnyah Sulaiman, Poniso suryo Renggono mengatakan, Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal, masih banyak Instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya dan sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 dan amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik tersebut. Maka dibuatlah Kebijakan strategis terkait pelayanan publik sesuai Perpres nomor 95 tahun 2018 dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Saat ini seluruh lembaga pemerintahan sudah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR!) sebagai platform yang membantu dalam mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy” atau dengan kata lain pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah.” Ujarnya.

Selain itu, Pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan,Pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat yang cepat akan meningkatkan Image atau citra Pemerintah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.

“Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat beraneka ragam komunitas/kelompok yang memiliki fungsi KIM, yaitu dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh/mengakses dan memanfaatkan informasi dan teknologi komunikasi dalam hal ini peran serta KIM sebagai penjembatan informasi dari Pemerintah ke Masyarakat terkait adanya saluran aspirasi dan aduan melalui pemanfaatan flatform digital aplikasi SP4N LAPOR! ke khalayak luas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mengatakan, dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dihadiri sebanyak 46 orang yang berasal dari kecamatan, kelurahan, desa dan kelompok masyarakat yang yang ada di Kutim. Harapanya, dengan mengikuti kegiatan yang juga menghadirkan narasumber Andi Abdul Rozak dari Diskominfo Kaltim, Ahmad Riyanto dari Diskominfo Kukar serta PT Pandawa Dian Agustani ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pemanfaatan platform layana aduan oleh Komunitas Informasi masyarakat yang ada di Kutim. (ADV/G-S08)

Loading