SANGATTA – Abdi Firdaus resmi gantikan Alm Andi Mapaserreng, sebagi anggota DPRD Kutim periode 2019-2024, hal itu diketahui usai Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), yang di gelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (8/6/2022).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni tersebut, berlangsung cukup khidmat serta turut di hadiri oleh sejumlah undangan, antara lain, Pj Sekda Kutim Yuriansyah, Wakil Ketua 2 DPRD Arfan, Anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda serta keluarga Anggota Dewan yang dilantik.
Usai pelantikan, Ketua DPRD H Joni mengatakan, Proses PAW sudah sesuai prosedur yang ditentukan dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.4/3/01/B.POD.II/2022, tentang Pemberhentian Anggota DPRD atas nama Andi Mapaserreng serta SK Gubernur nomor : 171.2/02/B.POD.II/2022, tentang Pengangkatan Saudara Abdi Firdaus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota,” terangnya. (G-S08).