SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Rapat paripurna yang memutuskan hal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama dengan Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Ini juga untuk menumbuhkan rasa disiplin di antara warga Kalimantan Timur.
Harun Al Rasyid menekankan pentingnya perda ini dalam memberikan arah dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. “Perda ini diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh perangkat daerah,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momen pengesahan perubahan status badan hukum dua perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan.
Tio, julukan Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi kedua perusahaan kepada daerah. “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Tio mengungkapkan bahwa kedua perusahaan telah memberikan kontribusi signifikan ke daerah. Oleh karena itu, peningkatan penyertaan modal dasar menjadi langkah penting untuk memperluas usaha dan meningkatkan kontribusi mereka. (ADV/GS-M)