SAMARINDA – Focus Grup Discussion (FGD) bersama mitra pembangunan USAID SEGAR menghasilkan beberapa poin penting salah satunya tentang Rencana Aksi (Renaksi) terkait pengembangan SP4N LAPOR di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Jadi Renaksi ditetapkan untuk kurun waktu 2022 hingga 2026, dan mengacu pada dokumen perencanaan RPJMD,” ucap Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim Ery Mulyadi.
Didampingi Sekertaris Rasyid dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Lisa Komentin, dirinya juga terus akan mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk melaksanakan program SP4N LAPOR sesuai dengan Renaksi yang telah disusun dan disepakati bersama.
“Kami juga akan mengeluarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah, sebagai wujud komitmen seluruh PD untuk konsisten melaksanakan program tersebut (SP4N LAPOR) yang juga sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati,” bebernya.
Selain itu, secara berkala, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi kepada seluruh perangkat daerah, untuk melihat implementasi SOP, termasuk pelakasanaan program SP4N LAPOR itu sendiri.
Sementara itu, Ria Mayasari selaku perwakilan USAID SEGAR mengatakan, FGD menjadi bagian penting dalam pengembangan Reknasi yang sudah ditetapkan sejak tahun 2022, yang diharapkan bisa menjadi SOP general terhadap pengelolaan pengaduan secara umum di Pemkab Kutim.
“Jadi nantinya, apabila SOP SP4N LAPOR ini sudah terbentuk, diharapkan akan menjadi kanal pengaduan tunggal dan utama terkait pengaduan publik di Kutim,” pungkasnya. (ADV/G-S08)