SANGATTA- Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim Faizal Rachman menyebut, pengelolaan dana bantuan senilai Rp 50 Juta/RT hanya bisa di lakukan oleh pemerintah desa sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah.
“Nomenkelaturnya kan nggak masuk dalam pemerintah, yang ada kan cuma desa, makanya di titipkan dananya di sana (Desa) lewat ADD, namun usulanya yang di tampung langsung dari RT,” ucap Politisi dari Partai PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi adanya beberapa RT yang mengusulkan agar pengelolaan dana bantuan yang menjadi program Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih ini di kelola sepenuhnya oleh RT.
“Jadi RT hanya mengusulkan program, tapi pengelolaan keuanganya melalui pemerintah desa,” ujarnya
Untuk diketahui, bantaun dana Rp 50 Juta/RT seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kutim, merupakan upaya untuk percepatan dan pemerataan pembangunan. Adapun acuan dan kerangka penggunaanya di atur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan presntase 40 persen infrastruktur dan 10 persen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan yang belum terakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga di harapkan pemerataan pembangunan bisa segera di rasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah di tingkat paling bawah. Namun terkait pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan tetap melekat di desa maupun kelurahaan. (ADV/G-S08)