SANGATTA – Peringatan Hari Buruh (May Day) 2021, serikat buruh baik dari sektor perkebunan maupun sektor pertambangan sampaikan aspirasinya kepada DPRD Kutim dan Pemkab Kutim. Mengingat masih dalam masa pandemi covi-19 dan dimoment bulan suci ramadhan ini pihaknya lebih memilih dengan cara melakukan hearing.

Dalam haering itu, ada 7 perwakilan serikat buruh yang ada di Kutim terlibat dalam aksi dimaksud. Yaitu PPMI, KASBI, SBSI, SPKEP, SPSI, FPE DPC KSBI dan SBSI 92. Penyampai aspirasi ini disambut oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil II Arfan serta anggota DPRD lainnya, diruang hearing DPRD Kutim, Senin (3/5/2021).

Hearing ini, juga dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang serta Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Wartoyo. Disamping itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga nampak hadir pada kesempatan itu.

Aspirasi disampaikan diantaranya, masalah BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang belum menglingkupi semua tenaga kerja. Rendahnya upah tenaga yang masih ada dibawa UMK (Upah Minimum Kabupaten), menolak Undang-Undang Ombuslaw. Berikutnya meminta pemerintah untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan Kutim serta mencari solusi tentang bagaimana agar serikat yang di Kutim bisa mendapatkan bantuan anggaran dari Pemerintah.

Peringatan May Day, serikat buruh sampaikan aspirasi

Setelah mendengar dan mencermati beberapa hal ya g disampaikan para buruh di Kutim, Bupati Ardiansyah menyimpulkan tiga hal. Yakni, Pemeritah siap mendukung Perda (Peraturan Daerah) inisiatif yang dibuat DPRD Kutim sebagai payung hukum bagi tenaga kerja di Kutim. Perda dimaksud, memuat aturan yang tidak tercover oleh peraturan pusat.

“Apabila aturan itu tidak masuk dalam peraturan yang diatur di Pusat, maka bisa diatur oleh daerah Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Terima kasih dewan yang telah menyiapkan Perda inisiatif ini,” tutur Ardiansyah.

Kedua, terkait dengan permasalahan salah satu perusahaan di Kutim yang diduga tidak menjalan kewajiban kepada tenaga kerja, Ardiansyah mengungkapkan Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans sedang mengkaji jawaban dari perusahaan tersebut.

Ketiga, usulan kebijakan Pemerintah Kabupaten terkait, bagaimana aliansi buruh bisa mendapat bantuan (anggaran) pemerintah, menurut Ardiasyah penting dan akan ditindak lanjuti melihat kemampuan keuangan daerah. (ADV/G-S04)

Loading