SANGATTA- Anggiota DPRD Kutim, David Rante mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ada beberapa catatan hutang yang harus segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Kutim terhitung sejak 2022 hingga 2023 yakni sebesar Rp 189 milyar.

“Catatan hutang tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah, diantaranya, dari Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ujarnya.

Menurut Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini, Pemerintah daerah berkewajiban untuk segera melaksanakan kewajiban untuk segera melunasi hutang yang sebagian besar merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih hutang tersebut juga sudah di riview (tinjau) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

‘Kalau itu (hutang) di akui oleh pemerintah sebagai hutang, ya harus di bayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera di bayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (hutang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023, jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (pemerintah) untuk tidak membayar,” bebernya.

Meskipun proses pembahasan Raperda sudah melewati tengat waktu yang sudah di tentukan, namun dirinya memastikan, pembahasan Raperda tersebut akan segera di rampungkan dalam waktu dekat.

“Makanya kami besok (Kamis) sudah mau rapat finalisai, dan siangnya kami akan langsung Paripurnakan,” ucap David Rante. (Adv/g-s08)

Loading