SANGATTA- Selain berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah daerah, Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewenangan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi lalu di usulkan dan di anggarkan oleh pemerintah agar bisa segera di tindaklanjuti dan di realisasikan.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan, saat memberikan pemahaman tugas pokok dan fungsi Anggota dewan kepada siswa SMP Negeri 1 Rantau Pulung yang melakukan studi Kooperatif di Gedung DPRD, Rabu (15/05/2024).

Politisi dari Partai Gerindara ini meminta, apabila ada sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan yang bisa mendukung dalam meningkatkan kualitas pendidikan, untuk tidak segan-segan datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan rencana kerja yang akan di laskanakan sekolah.

“Apabila ada kegiatan yang tidak ada anggaranya, silahkan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan tanyakan, apakah boleh di support melalui Pokok Pikiran(Pokir), kalau memang diperbolehkan, kami akan arahkan ke anggota Dewan di daerah pemilihan bapak,” ujarnya.

Menurutnya, melalui dana Pokir, melihat realita di lapangan, sudah banyak terbukti dapat membantu kegiatan dan merealisasikan program yang selama ini sulit di wujudkan melalui program pemerintah daerah. Selain itu, dirinya juga memastikan, bahwa setiap proses pengajuan aspirasi yang di sampaikan kepada DPRD akan selalu di terima dengan baik.

“Misalnya ada gedung yang rusak, pagar yang perlu di perbaiki, buat aja proposalnya, kalau bisa langsung ke kami (DPRD), karena kami juga menganggarkan untuk itu (pembangunan) dalam program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk melaskanakan itu melalui Anggaran pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading