SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap angka putus sekolah yang masih tinggi di Kaltim. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa evaluasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.

Dalam pernyataannya pada Jumat, 3 November 2023, Salehuddin menjelaskan bahwa perda akan direvisi untuk meningkatkan kuota siswa kurang mampu yang diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. “Ini dilakukan agar anak-anak di Kaltim, terutama yang kurang mampu, dapat mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Salehuddin.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan bahwa jumlah anak putus sekolah pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9000, dengan angka tertinggi di jenjang SMA.

Salehuddin menegaskan bahwa evaluasi ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Evaluasi perda pendidikan ini adalah bagian dari agenda Bapemperda DPRD Kaltim, yang telah direncanakan sejak 2022 dan kini sedang dilaksanakan. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka putus sekolah di Kaltim. (ADV/GS-M)

Loading